PPP Gagal Maju Ke Senayan Alasannya Dewan Majelis Desak Untuk Mardiono Muktamar Tahun 2024

Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyurati Dewan Pengurus Sentra (DPP) yang dipimpin Plt Ketua Biasa PPP Muhamad Mardiono.

Dalam surat hal yang demikian, Dewan Majelis meminta lantas menggelar Muktamar pada tahun ini untuk menjalankan evaluasi usai Pemilu 2024.

Dalam surat diterima, Selasa (18/6/2024), surat itu tertanggal sejak 1 Mei 2024. Terdapat empat petunjuk tangan petinggi dewan majelis dalam surat hal yang demikian, merupakan Ketua Majelis Kehormatan bonus new member Zarkasih Nur, Ketua Majelis Spesialis Prijono Tjiptohrijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, dan Ketua Majelis Pertimbangan M Romahurmuziy atau Rommy.

Surat itu berisi sejumlah sikap dewan majelis. Salah satunya, mereka meminta Muktamar digelar pada 2024. Berikut nilai-poinnya:

  1. Bahwa, PPP merupakan partai warisan ulama yang merupakan wadah perjuangan umat lslam dan karenanya semestinya dijaga eksistensinya di DPR Rl, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota sampai kapanpun.
  2. Bahwa, berdasarkan rekapitulasi KPU atas Pemilu 2024 yang diumumkan tanggal 20 Maret 2024, PPP berdasarkan hitungan hal yang demikian tak mencapai ambang batas parlemen 4% (persen). Karenanya Majelis-majelis menyatakan keprihatinan yang mendalam atas hal yang baru pertama kalinya terjadi selama 11 (sebelas) kali PPP mencontoh Pemilu. Melainkan demikian, kami belum pernah mendapatiadanya klarifikasi dan permohonan maaf dari Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif Partai atas tidakIolosnya PPP sementara ini.
  3. Bahwa, sehubungan dengan ikhtiar PPP untuk meloloskan diri dari ambang batas Parlemen di Mahkamah Konstitusi (MK), kami meminta hal hal yang demikian dilaksanakan dengan mendayagunakan seluruh lobi politik dan birokrasi serta melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, dengan memaksimalkan seluruh sumberdaya Partai yang tersedia.
  4. Bahwa, untuk menjaga kondusivitas Partai sampai dengan progres Muktamar kami meminta supaya tak dilaksanakan pemecatan, penggantian, dan perubahan, Fungsionaris DPP, Pimpinan DPW, Pimpinan DPC dan Pimpinan PAC.