Selain keputusan desa yang mesti dibentuk seperti selanjutnya diatas, pemerintah desa termasuk bisa membentuk keputusan desa yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan area dan perundang-undangan lainya yang cocok bersama dengan suasana sosial budaya setempat, antara lain:
- keputusan desa perihal pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa
- keputusan desa perihal penetapan yang berhak menggunakan hak Pilih di dalam pemilihan kepala desa.
- keputusan desa perihal pemilihan isyarat gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan cost pelaksanaan pemilihan kepala desa.
- keputusan desa perihal penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan kegunaan sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa.
- keputusan desa perihal pungutan desa.
Dalam hal pembahasan rencana Peraturan Desa masyarakat berhak menambahkan masukan baik secara lisan maupun tertera (Pasal 57 PP No 72 Tahun 2005), dan Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota lewat camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan (Pasal 58 PP No 72 Tahun 2005). adapun Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa yang telah disetujui bersama dengan sebelum akan ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk di evaluasi. Guna unutuk melaksanakan https://jdih-murakab.org/ Peraturan Desa, Kepala Desa memutuskan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa (Pasal 59 ayat(1) PP No.72 Tahun 2005 ).
Secara lazim tersedia sebagian cara maju bersama dengan implementasi regulasi tersebut, antara lain : - Adanya penegasan perihal urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, termasuk urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bisa diserahkan pengaturanya kepada Desa beserta rinciannya.
- Adanya usaha melakukan perbaikan manajemen Pemerintahan Desa dari manajemen tradisional menjadi manajemen yang lebih modern lewat pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS atau pengisian Sekretaris Desa dari PNS yang mencukupi persyaratan.
- Adanya usaha melakukan perbaikan tingkat kesejahteraan para perangkat desa termasuk Kepala Desa, lewat penegasan pendapatan desa sedikitnya sebesar Upah Regional Minimum Kabupaten/Kota.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan disebutkan pada Pasal 7 :
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bila kita lihat sekilas, UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12/2011”) tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan. Padahal, sebelumnya peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat diatur secara spesifik dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”) yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU No. 12/2011.
Meski UU No. 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU No. 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No. 12/2011 yang berbunyi