Pembatasan Kekuasaan Kepada Kepala Desa

Pembatasan Kekuasaan

Masa jabatan sampai 6 tahun bersama periodisasi sebanyak 3 kali yang jika dijumlahkan sebanyak 18 tahun merupakan era jabatan yang sangat panjang dan tidak cocok bersama komitmen konstitusionalisme yang berharap adanya pembatasan kekuasaan dan hindari excessive atau abuse of power. Limitasi kekuasaan ini bisa ditunaikan bersama pengaturan era jabatan kepala desa yang rasional cocok bersama UUD 1945. Apabila selalu bertahan pada pengaturan Pasal 39 UU Desa maka dapat mengakses ruang abuse of power yang berseberangan bersama komitmen konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional.

Aturan mengenai sangat panjangnya era jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa berpotensi mengakibatkan institusional disaster, karena ketentuan ini bertentangan bersama komitmen konstitusionalisme, komitmen proporsionalitas, tidak disusun bersama landasan argumentasi yang rasional dan komprehensif. Selain itu, tidak memikirkan arah, penguatan, dan grand design pembangunan https://desa-tulungagung.com/ dan kemajuan desa, yang bisa berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara, lebih-lebih mengenai bersama Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Salah satu bentuk arogansi yang ditunaikan oleh kepala desa adalah pada sistem pengangkatan perangkat desa. Kepala desa sering kali mengangkat perangkat desa yang punyai hubungan politis, kekeluargaan, maupun hubungan kekerabatan bersama kepala desa. Salah satu umpama nyata adalah sistem pengangkatan kepala desa yang terjadi di desa Pemohon, tepatnya pada Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Walaupun sudah ditunaikan penyeleksian dan penyaringan perangkat desa, namun kepala desa tidak tunduk pada nilai hasil seleksi tersebut. Kepala desa justru mengangkat peserta seleksi perangkat desa bersama nilai kronologis ketiga (peringkat). Kepala desa bersama sewenang-wenang dan penuh arogansi lebih memilih untuk mengangkat perangkat desa yang punyai hubungan kepentingan bersama dirinya. Karena peserta bersama peringkat I hendak memperjuangkan haknya, maka yang perihal bersama bersama masyarakat desa melayangkan surat keberatan kepada kepala desa sampai bupati namun surat keberatan tersebut diabaikan dan mirip sekali tidak ditanggapi oleh kepala desa maupun bupati.

Menurut Pemohon, Mahkamah kudu melakukan tindakan untuk membatasi era jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa agar cocok bersama komitmen UUD 1945. Pemohon pun berharap agar di dalam pertimbangannya Mahkamah mengimbuhkan penjelasan bahwa era jabatan dan periodisasi kepala desa tidak boleh ditambah. Hal ini di dalam rangka mobilisasi faedah mahkamah yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy).

Oleh karena itu, Pemohon di dalam petitumnya berharap MK tunjukkan Pasal 39 ayat (1) UU Desa bertentangan bersama UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai “Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”. Kemudian tunjukkan Pasal 39 ayat (2) UU Desa bertentangan bersama UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali era jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut.”

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon kurang menguraikan syarat kerugian konstitusional. “Mestinya bisa diuraikan agar punyai legal standing itu diuraikan pakai lima persyaratan yang menyangkut Anda mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD. Kemudian hak konstitusional tersebut dirugikan karena UU yang diujikan atau pasal yang diujikan. Dan kerugian konstitusional yang dirugikan bersifat khusus dan khusus, aktual atau potensial, itu nanti diuraikan bersama pakai persyaratan ini dan yang agak sulit adanya hubungan karena akibat antara kerugian itu bersama UU atau pasal yang diujikan. Yang terakhir bersama dikabulkannya permohonan ini maka kerugian konstitusional ini tidak terjadi lagi. Itu tolong pada waktu menguraikan mengenai legal standing dibahas secara mendalam,” urai Arief waktu mengimbuhkan panduan perbaikan permohonan.

Sedangkan Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan secara umum permohonan Pemohon sudah mencukupi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Hanya saja menurut Enny, kudu penajaman-penajaman agar lebih kuat dan komprehensif.

“Pada bagian perihal, tolong diperjelas yang Anda mohonkan tadi perihalnya apa. Ini kan cuma mengatakan UU Nomor 6 Tahun 2014, dipertegas saja. Mulai berasal dari mengenai ini dipertegas Anda menguji apa. Kemudian di bagian kewenangan MK, kendati sudah Anda membuat layaknya ini, sebaiknya nanti disusun lagi. Pertama, Anda uraikan MK tuh sumbernya berasal dari UUD dulu, lantas UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lantas Anda tambahkan sesudah itulah Anda mengatakan objek yang diuji apa itu bersama batu ujinya apa,” kata Enny,

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan tenggang waktu perbaikan permohonan yaitu Senin, 27 Februari 2023. “Berkas perbaikan permohonan baik hard copy dan soft copy di terima MK paling lambat pukul 13.30 WIB. Sidang setelah itu ditentukan ulang oleh MK dan dapat diberitahukan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan,” kata Daniel.